1945 Koleksi Arsip
Amanat 5 September 1945
Akses Terbatas
Setelah menerima Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII, memutuskan untuk menanggapi sikap penghargaan dari Presiden Sukarno dengan mengeluarkan amanat 5 September 1945, sebagai bukti pernyataan yang sah bahwa daerah yang saat itu masih terdiri dari Keraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Puro Pakualaman kini telah menjadi bagian dari Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Amanat 5 September 1945 ini, maka Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana segala kekuasaan atas DIY dipegang langsung oleh pemerintahan dwitunggal ini. Oleh karena fakta sejarah inilah, pemerintahan Yogyakarta tidak dapat diganggu gugat, pemerintahan dipegang penuh oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII.
Berdasarkan Amanat 5 September 1945 ini, maka Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana segala kekuasaan atas DIY dipegang langsung oleh pemerintahan dwitunggal ini. Oleh karena fakta sejarah inilah, pemerintahan Yogyakarta tidak dapat diganggu gugat, pemerintahan dipegang penuh oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII.
Koleksi ini terbatas
Berkas arsip ini memerlukan akun member dengan izin khusus. Silakan masuk atau daftar terlebih dahulu—gratis dan terbuka bagi peneliti serta pelajar.
Masuk DaftarBerkas (1)
Dokumen Amanat 5 September
WEBP · 149 KB
Terkunci